Pemkab Brebes Usulkan UMK Brebes Naik 4,17 Persen
BREBES – Tahun 2024 mendatang, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Brebes diusulkan naik 4,17 persen dari Rp2.018.300 menjadi Rp2.103.100. Sebelum penetapan usulan tersebut, telah dilakukan rapat oleh Dewan Pengupahan Kabupaten, yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha, dan pekerja telah melakukan rapat dan keluar kesepakatan bersama.
“Kita usulkan ke provinsi sebesar 4,17 persen. Itu kesepakatan bersama di antara komponen itu yang merumuskannya sudah sesuai aturan,” ungkapnya, Selasa (21/11).
Urip menjelaskan, jika nantinya usulan tersebut telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) agar diikuti dan dilaksanakan oleh semua pelaku usaha di Brebes. Kemudian ada cara lain bagaimana agar perusahaan bisa menaikkan standar upahnya.
“Jadi standar upahnya bisa dinaikkan dari masing-masing perusahaan. Harapannya perusahaannya maju, dan kesejahteraan pekerjanya naik,” jelasnya.
Kepala Dinperinaker Brebes, Warsito Eko Putro menyampaikan, kalau penetapan tersebut berdasarkan formula PP Nomor 51 tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Untuk UMK Brebes 2024, kenaikannya Rp84 ribu atau 4,173 persen, yaitu dari Rp 2.018.300 menjadi Rp 2.103.100.
“Perhitungannya itu dari inflasi Jawa Tengah dan pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Brebes. Tahun ini usulan naiknya 4,173 persen,” pungkasnya.(Red3/Umum)
Editor : Irene Indah