Kementerian LHK Lanjutkan Pemulihan Lahan Terkominasi Limbah B3 di Pesarean

SLAWI – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI berencana akan melanjutkan kembali upaya pemulihan lahan di kawasan permukiman di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna yang tercemar limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) akibat aktifitas usaha pengecoran logam skala rumah tangga.
Informasi ini disampaikan Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 KLHK RI Haruki Agustina lewat sambutan virtualnya saat berlangsung acara Sosialisasi Pelaksanaan Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 dan Penyadartahuan Bahaya Limbah B3 terhadap Kelompok Rentan Terpapar di Pendopo Amangkurat, Senin (07/06/2021).
Sebelumnya, pihaknya telah memulai pekerjaan delineasi dan pengangkatan limbah dan tanah terkontaminasi di halaman SMA-SMK NU 01 Penawaja sebanyak lebih kurang 700 meter kubik atau seberat 503 ton.
“Desa Pesarean menjadi salah target nasional restorasi ekosistem akibat pencemaran limbah B3, program pemulihan ini akan berlangsung hingga 2023 mendatang. Ini adalah kabar baik bagi upaya perbaikan ekosistem lingkungan di Kabupaten Tegal. Kabupaten Tegal termasuk wilayah dengan dampak luas akibat pencemaran limbah B3 yang salah satunya ada di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna,” ujar Haruki.
Mengatasi permasalahan ini, Pemerintah Pusat pun turun tangan lewat program pemulihan dan penataan kembali daerah yang terdampak limbah B3. Harapannya, warga di Desa Pesarean dapat hidup layak dan aman tinggal di lingkungan permukiman tersebut.
“Saya mohon dukungan dari semua pihak yang terlibat, utamanya Pemerintah Kabupaten Tegal untuk ikut serta mengawasi jalannya kegiatan pemulihan lingkungan di Desa Pesarean,” pesannya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Tegal Sabililah Ardie menyambut baik program dari KLHK yang telah berupaya memulihkan lingkungan tercemar di Desa Pesarean.
“Saya menyadari bahwa kami belum mampu untuk menuntaskan penanganan permasalahan ini, sehingga bantuan dari berbagai pihak terutama pemerintah pusat melalui Kementerian LHK RI sangat diperlukan, termasuk dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” kata Ardie.
Hal tersebut, menurut Ardie didasarkan atas hasil pengujian sampel tanah dan air di tahun 2012 yang menunjukkan konsentrasi logam berat sudah berada di atas nilai baku karakteristik beracun.
“Studi kelayakan enviromental support program phase 3 (ESP3) dari Danish International Development Agency (Danida) tahun 2016 juga memperkirakan volume tanah yang tercemar limbah logam berat di Pesarean mencapai 20.000 meter kubik,” terangnya.
(Red3/Pemerintahan)
Editor : Nur Hayati