Remisi Warga Binaan Lapas Tegal Diberikan Saat Upacara HUT ke 78 RI Kota Tegal

SIMBOLIS: Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menyerahkan secara simbolis Remisi kepada sejumlah warga binaan Lapas kelas IIB Tegal yang diberikan saat pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78, yang dilaksanakan di Jalan Pancasila, Kota Tegal, Kamis (17/8/2023) pagi. (BeeNews.id/Listiya Rizky Syafika)

TEGAL – Remisi kepada sejumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tegal diberikan saat Pelaksanaan Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78, yang dilaksanakan di Jalan Pancasila, Kota Tegal, Kamis (17/8/2023).

Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, sesaat setelah menjadi Inspektur Upacara memberikan secara simbolis Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia kepada perwakilan warga binaan. Salah seorang di antaranya langsung bebas dan telah kembali kepada keluarganya.

Kepala Lapas Kelas IIB Tegal, Yugo Indra Wicaksi mengatakan secara umum mendapat remisi 174 orang dari jumlah total 252 orang warga binaan, sedangkan mereka yang tidak mendapatkan remisi karena masih berstatus tahanan dan masih ada yang belum memenuhi kreteria untuk mendapatkan remisi.

“Mereka yang tidak mendapatkan remisi itu karena statusnya masih tahanan dan belum memenuhi kriteria,” ujar Yugo kepada awak media.

Berdasarkan rekapitulasi perolehan remisi umum tahun 2023 Lapas Kelas IIB Tegal terdiri dari remisi satu bulan sebanyak 44 orang, remisi dua bulan sebanyak 31 orang, remisi tiga bulan sebanyak 43 orang, remisi empat bulan sebanyak 41 orang, remisi lima bulan sebanyak 13 orang dan enam bulan sebanyak dua orang.

Selain penyerahan SK Remisi, juga dilakukan penyerahan bantuan modal kerja kepada mitra deradikalisasi yang merupakan warga Kota Tegal.
(Red2/Umum)

Editor: Indah Setiawati

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,448