Bea Cukai Tegal Musnahkan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal
TEGAL – Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal, memusnahkan 8,2 juta batang rokok ilegal, Kamis (22/6). Jutaan batang rokok ilegal yang merupakan barang bukti sitaan masuk dalam kategori Barang Milik Negara (BMN), berasal dari 71 penindakan dalam kurun waktu 02 Juni 2022 – 31 Desember 2022.
Kepala KPBBC Tegal Yudi Hendrawan mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut penerbitan surat persetujuan pemusnahan barang milik negara dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-57/MK.6/KN.4/2023 tanggal 01 Maret 2023.
“Pada hari ini kami musnahkan BMN sebanyak 8,2 batang rokok ilegal yang berasal dari 71 penindakan periode 2 Juni 2022 sampai 31 Desember 2022,” ungkap Yudi.
Pemusnahan disaksikan para pejabat dari instansi vertikal Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah kabupaten Tegal, dilakukan di PT Indocement Tunggal Prakarsa di Palimanan, Cirebon dengan menggunakan mesin shreder dan kemudian dibakar.
“Pemusnahan BMN dilaksanakan dengan penghancuran dan pembakaran bekerjasama dengan PT Indocement Tunggal Perkasa ini sebagai komitmen dukungan terhadap program Reuse Reduce dan Recycle,” jelas Yudi.
Penindakan yang berhasil dilaksanakan Bea Cukai Tegal merupakan wujud sinergi dan koordinasi yang baik antar instansi di wilayah kerja Bea Cukai Tegal. Antara lain Pemerintah Daerah, TNI, POLRI dan Aparat Penegak Hukum lainnya di wilayah kerja Bea Cukai Tegal. (Red3/Umum).
Editor : Irene Indah