Kota Tegal Segera Miliki Perda Kerukunan Umat Beragama

RAPERDA : Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif DPRD Kota Tegal tentang Peningkatan Kerukunan Umat Beragama, kini tengah dalam pembahasan DPRD Kota Tegal dan Pemkot Tegal pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal. (Beenews.id/Humas Pemkot Tegal)

TEGAL – Aturan untuk mendukung penyelenggaraan kerukunan umat beragama di Kota Tegal tengah disusun. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan inisiatif DPRD Kota Tegal tentang Peningkatan Kerukunan Umat Beragama, kini tengah dalam pembahasan DPRD Kota Tegal dan Pemkot Tegal.

Sutari anggota DPRD Fraksi PDIP, mewakili membacakan tanggapan DPRD Kota Tegal pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Senin (19/6/2023) di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal.

Sutari menyampaikan bahwa setiap penduduk dan umat beragama dalam menjalankan keyakinannya beribadah dan memiliki tanggung jawab agama dan dalam mewujudkan agama yang rukun, selaras dan harmonis. Sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan kerukunan umat beragama yang dilandasi sikap toleransi dan tanpa diskriminasi.

Nantinya Perda Tentang Peningkatan Kerukunan Umat Beragama digunakan untuk menjaga keharmonisan kerukunan umat beragama untuk mengatur kegiatan-kegiatan yang mendukung kerukunan umat bergama antara lain perayaan dan penyebarluasan peringatan agama, pendirian rumah ibadah, hari besar keagamaan, pemakaman jenazah dan termasuk pendirian rumah ibadah dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketertiban umum serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian pula dalam hal terjadi perselisihan pendirian rumah ibadah, pemerintah juga wajib menyelesaikan peraturan berdasarkan perundang-undangan.

Sutari dihadapan Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono dan peserta rapat paripurna antara lain perwakilan Forkopimda Kota Tegal, Pj. Sekretaris Daerah Kota Tegal dan jajaran Kepala OPD Pemkot Tegal, Camat dan Lurah se-Kota Tegal, menyampaikan terima kasih yang telah menyampaikan pendapat terhadap penjelasan DPRD Kota Tegal atas Raperda inisiatif DPRD Kota Tegal yaitu Raperda Kota Tegal tentang Peningkatan Kerukunan Umat Beragama.

Sutari menyampaikan, DPRD sepakat terhadap pendapat Wali Kota Tegal.

“Kami sepakat bahwa setiap penduduk dan umat beragama dalam menjalankan ibadah keyakinannya memiliki dan menjalankan tanggung jawab dalam mewujudkan agama yang rukun, selaras dan harmonis, sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan kerukunan umat beragama yang dilandasi sikap toleransi dan tanpa diskriminasi,” ujar Sutari.

Di dalam Raperda tersebut juga membahas ketentuan pemanfaatan bangunan bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara, harus dengan surat keterangan pemberian izin sementara.

Dalam tanggapan DPRD, yang disampaikan Sutari, bahwa kondisi ideal kerukunan umat beragama bukan hanya tercapainya suasana batin yang penuh toleransi, tetapi yang lebih penting bagaimana bisa bekerjasama.

Advertisements

Hidup damai dan tentram saling toleransi antar masyarakat yang beragama sama, maupun yang berbeda agama, saling menerima perbedaan keyakinan, membiarkan orang lain mengamalkan ajaran yang diyakini dan saling menerima perbedaan.

Kondisi harmonis kerukunan umat beragama di Kota Tegal senantiasa perlu dijaga dan ditingkatkan untuk mengantisipasi dinamika masyarakat berkembang sehingga dipandang perlu yang terus membentuk Raperda Kota Tegal tentang Peningkatan Kerukunan Umat Beragama.
(Red2/Pemerintahan)

Editor : Irene Indah

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,420