PP No. 6/2021 Berlaku, DPMPTSP Kota Tegal Bersiap Penyederhanaan Birokrasi
TEGAL – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Hadirnya PP tersebut, merupakan dasar kepastian hukum agar penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi, berbasis elektronik, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Hal tersebut disampaikan oleh Plh. Dirjen Bina Administrasi Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro, saat memberikan pemaparan dalam giat Dialog Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Membedah rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kelembagaan Penanaman Modal dan Pelayanan Publik Terpadu Satu Pintu sesuai dengan UU No. 11 tahun 2020 di Daerah. Dialog diadakan secara virtual, melalui Zoom Meeting, Selasa (18/5).
Suhajar Diantoro menyebutkan bahwa PP Nomor 6 Tahun 2021 merupakan salah satu turunan dari UU Cipta Kerja. Diketahui, terdapat 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan UU Cipta Kerja.
Dalam hal ini, Kemendagri terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem OSS, termasuk untuk penyiapan SDM, perangkat pendukung, serta penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) terkait sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut.
Peniadaan jabatan kepala bidang dan kepala seksi pada DPMPTSP ini, digantikan dengan Sekretaris, Bagian Umum dan Kelompok Fungsional Pengelolaan Penanaman Modal dan kelompok Fungsional Penataan Perizinan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala DPMPTSP Kota Tegal, Dyah Kemala Sinta sesaat setelah mengikuti Dialog virtual APEKSI tersebut menyampaikan bahwa saat ini DPMPTSP kota Tegal merupakan tipe B, jadi ada 3 bidang dan 1 sekretariat.
Dengan adanya rancangan peraturan Mendagri baru tentang DPMPTSP. Secara outomatis pihaknya secara total akan melakukan perubahan mendasar. Nantinya di DPMPTSP tidak ada lagi pejabat eselon 3, kecuali Sekretaris Dinas, jabatan kepala seksi di dalam sebuah Bidang akan berubah menjadi pegawai Fungsional.
Perubahan ini menurut Dyah Kemala Sinta, bisa lebih mempercepat dalam hal pelayanan, hal ini sesuai dengan PP No. 6 tahun 2021, terkait tugas dan fungsi DPMPTSP menjadi semakin luas, dan juga semakin banyak.
“Mudah-mudahan dengan adanya perubahan ini kami bisa lebih mempercepat dalam hal pelayanan karna sesuai dengan PP No. 6 th 2021 tugas dan fungsi DPMPTSP menjadi semakin luas, fungsinya juga semakin banyak” kata Dyah Kemala Sinta.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Nur Hayati