KPU Brebes Menggelar Rapat Evaluasi Alokasi Kursi dan Dapil DPRD
BREBES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes menggelar rapat evaluasi Alokasi kursi dan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk anggota DPRD di Hotel Dedy Jaya Brebes, Selasa (30/5).
Evaluasi ini merupakan bagian dari proses tahapan Pemilu 2024. Meskipun dapil dan alokasi kursi sudah ditetapkan, namun pihaknya dalam pelaksanaan mengharapkan adanya masukan atau tanggapan. Masukan tersebut bisa bersumber dari partai politik, masyarakat maupun instansi pemerintahan.
“Hari ini kami lakukan rapat evaluasi dapil dan alokasi kursi DPRD. Dan untuk jumlah dapil dan kursi di Kabupaten Brebes sama. Termasuk, untuk DPRD Provinsi dan DPR RI,” jelas Ketua KPU Kabupaten Brebes M Riza Pahlevi dalam rapat evaluasi.
Menurutnya, jumlah dapil di Kabupaten Brebes ditetapkan sama dengan pemilu sebelumnya yakni sebanyak 6 dapil. Sementara, jumlah alokasi kursi DPRD sebanyak 50 kursi.
“Yang jelas, kami membutuhkan masukan terkait alokasi kursi dan dapil yang sudah ditetapkan. Apa kekurangannya baik dari komposisinya, wilayah dapilnya, atau jumlah alokasi kursi per dapilnya,” paparnya.
Pahlevi menambahkan, terkait penetapan alokasi kursi dan dapil pihaknya mengacu kepada undang-undang maupun peraturan KPU. Dari ketentuan tersebut, ada tujuh prinsip yang menjadi ajuan dalam menentukan jumlah dapil dan alokasi kursi tersebut.
“Seperti, integritas wilayah, kohesivitas dan proporsionallitas. Kalau kami menilai, dapil dan alokasi kursi saat ini sudah ideal. Namun kami tetap menerima masukan,” imbuhnya.
Saat ini, pihaknya telah melakukan verifikasi administrasi melalui SILON sistem. Kekurangan berkas apa saja akan muncul dalam SILON tersebut.
“Petugas kami juga sudah mengikuti bimbingan teknis di Jakarta, sehingga kami berharap, proses ini dapat berjalan lancar sesuai tahapan,” pungkasnya.(Red3/Umum).
Editor : Irene Indah