Sopir dan Kernet Bus yang Kecelakaan di Guci Ditahan
TEGAL – Sopir dan kernet bus berinsial R dan AY kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bus pariwisata yang terjun bebas di sungai Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Minggu (7/5) lalu.
Kepala Kepolisian Resor Tegal (Kapolres) Tegal AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan hingga memakan korban jiwa. Keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.
“Mereka berdua kita kenakan pasal 359 terkait kelalaian. Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan atau mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi,” kata Sajarod saat dihubungi wartawan, Kamis (11/5).
“Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi,” imbuh Sajarod.
Sajarod mengatakan, keduanya sudah ditahan di Mapolres Tegal untuk mengikuti proses hukum. “Jadi tadi pagi sudah kita lakukan penahanan,” pungkas Sajarod.
Seperti diketahui, bus yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang Selatan saat sedang dipanasi meluncur bebas tanpa sopir dari tempat parkir hingga terjun ke Sungai Awu, Obhek Pemandian Air Panas Guci, Tegal, Minggu (7/5). Dalam peristiwa itu 37 penumpang jadi korban dengan dua di antaranya meninggal dunia.(Red3/Umum)
Editor : Irene Indah