Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat di BPN

PEMALANG – Besarnya pungli berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta untuk setiap sertifikat tanah. Pungli diberikan sebagai uang tip untuk mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah, diluar pembayaran secara resmi yang dibayar lewat rekening ke kas negara.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Pemalang, Gusmanto SH MH ketika dimintai tanggapanya melalui Bagian Humas, Diar Rudiyanto SE MM tidak menyangkal hal itu.
“Kalau memang ada dan terbukti, maka apa yang dilakukan tersebut merupakan tindakan personal alias oknum,” ujar Diar.
Dijelaskan oleh Diar, rata-rata dalam sebulan BPN Pemalang memproduksi sertifikat tanah sebanyak 1500 buku.
Dalam pengamatan, ada 2 cara (loket) yang disediakan dalam pembuatan sertifikat tanah, yaitu lewat jalur mandiri (perorangan), dan loket lewat Notaris/PPAT (camat) dan calo.
“Pungli akan terjadi ketika sertifikat itu dibuat lewat calo. Besarnya pungli antara 500 ribu sampai 1 juta per sertifikat,“ tutur notaris senior di Pemalang yang tidak mau disebutkan namanya.
Untuk developer atau pengembang perumahan, punglinya malah lebih besar lagi. Biasanya oknum petugas BPN akan meminta Rp 2 juta per sertifikat.
Notaris lain yang berkantor di daerah Petarukan, Comal dan Randudongkal juga memberikan komentar yang sama.
Menurut mereka, dahulu waktu pertama kali muncul Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), hampir tidak ada pungli di BPN Pemalang.
“Pertanyaan saya sekarang, Satgas Saber Pungli itu pada kemana?,“ tanya seorang developer.
Perlu diketahui Satgas Saber Pungli dibentuk pada tanggal 28 Oktober 2016. Berdasarkan Peraturan Presiden no 87 / 2016 pasal 2 disebutkan tugasnya adalah untuk memberantas pungutan liar secara efektif dan efisien.
Adapun kantor atau lembaga yang mendapat tugas sebagai Satgas Saber Pungli adalah Kepolisian, Inspektorat Wilayah sekaligus sebagai sekretariat dan Kejaksaan.(Red3/Umum).
Editor : Irene Indah