10 Agenda Prioritas Pembangunan Kabupaten Tegal 2024
SLAWI – Pemkab Tegal tetapkan sepuluh agenda prioritas pembangunan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024. Hal tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat berlangsung musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Tegal Tahun 2023 di Gedung Dadali, Kamis (30/03/2023).
Menurut Umi, RKPD 2024 ini merupakan rencana implementasi tahun kelima atau tahun terakhir dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tegal 2019-2024 yang diarahkan untuk mewujudkan “Kabupaten Tegal yang lebih sejahtera dan berbudaya”.
Sehingga dari sini, Umi menuturkan arah kebijakan pembangunan tahun 2024 bertumpu pada aspek akselerasi pertumbuhan ekonomi wilayah. Berbagai infrastruktur penunjang pertumbuhan ekonomi, terutama yang berskala menengah dan besar harus dicukupi mendasarkan skala prioritas.
Adapun kesepuluh agenda prioritas pembangunan Kabupaten Tegal tahun 2024 ini adalah (1) penguatan kualitas layanan pemerintahan dan efektifitas pembangunan yang inovatif dan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, (2) perluasan akses infrastruktur dasar dan konektifitas wilayah serta peningkatan kualitas lingkungan hidup, (3) pemulihan dan transformasi sektor pertanian, perdagangan industri, koperasi, dan UKM, pariwisata dan iklim investasi ramah lingkungan, (4) penguatan mutu dan transformasi pendidikan dan kesehatan, (5) peningkatan produktifitas pemuda dan olahraga berbasis gender.
Selanjutnya adalah (6) peningkatan kualitas layanan perlindungan dan jaminan sosial serta pemberdayaan ekonomi warga miskin dan rentan miskin, (7) peningkatan kompetensi angkatan kerja dan akselerasi investasi untuk perluasan lapangan kerja, (8) peningkatan kualitas keamanan dan kenyamanan hidup masyarakat, (9) optimalisasi pelestarian budaya dan kearifan lokal, dan (10) percepatan penurunan stunting.
Prioritasi ini diperlukan karena dukungan sumber daya keuangan dan kewenangan di daerah yang terbatas. Umi mengungkapkan pertumbuhan penerimaan pendapatan daerah cenderung melambat, bahkan mengalami pengurangan di pos penerimaan tertentu karena sejumlah sebab, seperti dana transfer dari pemerintah pusat yang sudah ditentukan penggunaannya, di mana itu membatasi ruang gerak fiskal pihaknya dalam mengintervensi program kegiatan di luar yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Pun demikian halnya dengan dana transfer ke desa jumlahnya juga berkurang. Dana desa yang seyogyanya akan digunakan untuk membiayai pembangunan seperti infrastruktur perdesaan, kesehatan masyarakat, penumbuhan wirausaha, dan pengelolaan potensi desa untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi desa, membuka lapangan kerja di desa, dialihkan untuk alokasi bantuan sosial dan program karitatif lainnya.
Umi pun berharap melalui prioritasi agenda pembangunan tersebut diharapkan mampu mencapai target indikator makro daerah yang sudah disepakati bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan menyesuaikan serta memperhatikan target capaian RPJMD serta hasil evaluasi capaian indikator kinerja makro tahun 2022. Adapun target capaian kinerja makro tahun 2024 diantaranya adalah target laju pertumbuhan ekonomi 5,2 sampai 5,5 persen, persentase penduduk miskin 7,1-7,8 persen, tingkat pengangguran terbuka 9,4-9,64 persen dan indeks pembangunan manusia naik di atas 71.
Terkait dengan itu, program strategis seperti reformasi birokrasi, pembangunan infrastruktur, perbaikan sistem pelayanan publik, perluasan lapangan kerja, pendidikan dan kesehatan sampai ke sektor basis seperti penanggulangan kemiskinan masih menjadi perhatian bersama.
Sehingga di tengah kondisi pertumbuhan pendapatan daerah yang mengalami perlambatan, sementara kebutuhan pembangunan terus meningkat, maka Umi pun menekankan perlunya kerja sama intensif, membangun kolaborasi, terutama dengan sektor swasta dan pelaku usaha yang kontribusinya dalam menyokong pertumbuhan ekonomi sangat besar, termasuk penyerapan tenaga kerjanya, peningkatan nilai tambahnya sampai setoran pajak usahanya ke pemerintah juga diharapkan terus meningkat.
Disamping itu, perlu dilakukan pula penguatan jaringan infrastruktur digital hingga penyiapan talenta-talenta digital untuk mendukung kelancaran transformasi ekonomi. Umi pun meminta dinas terkait menggandeng dan mengajak anak-anak muda, talenta-talenta berbakat untuk dijadikan tim kerja mereformasi sistem layanan birokrasi GoDigital.
Lebih jauh, terkait soal inovasi Umi menekankan kepada seluruh kepala perangkat daerah khususnya yang tahun 2022 lalu tidak melaporkan hasil penerapan inovasinya agar memperbaiki kinerja inovasinya. Dan di tahun 2023 ini ia meminta tidak ada satupun organisasi perangkat daerah yang tidak melaporkan hasil penerapan inovasinya.
Sebab, jika melihat kondisi saat ini semangat inovasi perangkat daerah terlihat stagnan. Hal ini tergambar dari capaian indeks inovasi daerah Kabupaten Tegal 2022 yang meskipun masih masuk kategori sangat innovatif, tapi indeksnya menurun 0,25 poin dibandingkan tahun 2021, yaitu dari 62,06 menjadi 61,81.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Ahmad Jafar memaparkan usulan atas pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Tegal, diantaranya pembenahan jalan rusak dan berlubang, meningkatkan pendapatan asli daerah, pembangunan drainase untuk mencegah banjir di sejumlah titik, pembenahan sarana dan prasarana pendidikan, pembenahan sarana publik, penerangan jalan, penanganan sampah dan secara intensif memberikan bantuan kepada rumah ibadah serta bantuan keuangan desa. Jafar pun berharap pokok-pokok pikiran tersebut bisa masuk sebagai tambahan pada penyempurnaan RKPD 2024 ini.
Sementara itu, perencana ahli madya Bappeda Provinsi Jawa Tengah Erna Widiastuti yang hadir secara virtual mengatakan sepuluh prioritas agenda pembangunan Kabupaten Tegal 2024 tersebut tidak menjadi urutan prioritas kepentingan maupun prioritas anggaran, tapi muara berbagai upaya untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM). Penyempurnaan RKPD yang tengah disusun ini harus bisa menggambarkan capaian empat indikator makro daerah, yakni pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka dan IPM.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah