Tepat Waktu, Wali Kota Sampaikan LKPJ Akhir TA 2022

LAPORAN : Wali Kota Tegal, H, Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Akhir Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal. (Beenews.id/Humas Pemkot Tegal)

TEGAL – Wali Kota Tegal, H, Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Akhir Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Kamis (16/03) siang.

Penyampaian LKPJ Wali Kota Tegal lebih cepat dua minggu dari batas waktu yang ditetapkan yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran 2022 berakhir, yakni tanggal 31 Maret 2023.

Penyampaian LKPJ tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota yang diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dengan didampingi Wakil Ketua DPRD, Habib Ali Zaenal dan Wasmad Edi Susilo.

Dalam laporannya, Wali Kota menyampaikan bahwa LKPJ Wali Kota akhir tahun anggaran merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh Kepala Daerah, sebagai pelaksanaan pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi.

‘’LKPJ Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2022 merupakan pertanggungjawaban dari pelaksanaan tahun ketiga perencanaan pembangunan jangka menengah daerah Kota Tegal periode 2019-2024,” kata Wali Kota.

Wali Kota menyebut, ruang lingkup LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2022 mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, tindak lanjut rekomendasi DPRD Kota Tegal tahun anggaran sebelumnya, dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan, yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan Kota Tegal Tahun Anggaran 2022.

Wali Kota juga memaparkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal tahun 2019-2024, menyebutkan bahwa visi yang akan dicapai adalah “Terwujudnya Pemerintahan yang Berdedikasi Menuju Kota Tegal yang Bersih, Demokratis, Disiplin dan Inovatif”.

Visi dimaksud merupakan arah dan pedoman bagi segenap lapisan dan komponen masyarakat serta seluruh jajaran aparatur pemerintah daerah dalam berkarya, menjadi roh dan semangat kejuangan dalam meningkatkan harkat, martabat, kesejahteraan serta kemajuan masyarakat melalui geliat dan dinamika otonomi daerah.

‘’Secara garis besar saya laporkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2022 dapat terselenggara melalui pelaksanaan berbagai kebijakan, program dan kegiatan sesuai urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah. Selain itu, juga disampaikan pengelolaan keuangan daerah, kebijakan dan program hasil pembangunan tahun anggaran 2022 yang merupakan pelaksanaan tugas desentralisasi baik yang bersifat wajib maupun pilihan,’’ papar Dedy Yon.

Usai menyampaikan LKPJ, secara simbolis Walikota Tegal menyerahkan LKPJ Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Kota Tegal, dengan disaksikan oleh seluruh anggota dewan yang hadir dan perwakilan Forkopimda Kota Tegal serta Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Camat dan Lurah se-Kota Tegal.
(Red2/Pemerintahan)

Advertisements

Editor : Irene Indah

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,439