Komisi II DPRD Minta Disnakerin Berkomunikasi dengan Perusahaan, Akibat 3 Pekerja di PHK Tanpa Pesangon
TEGAL – Komisi II DPRD Kota Tegal meminta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) agar dapat menyelesaikan tiga warga yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun tanpa pesangon. Padahal, tiga pekerja itu sudah bekerja hingga 20 tahun di sebuah perusahaan di Kota Tegal.
“Kami minta Disnakerin untuk memfasilitasi, agar mereka bisa mendapatkan hak sebagai pekerja,” kata Ketua Komisi II DPRD Anshori Faqih.
Anshori mengungkapkan, sebelumya tiga pekerja itu kena PHK sempat mengadu ke Komisi II DPRD Kota Tegal pada akhir pekan lalu. Meski terkena PHK, mereka tidak mendapatkan hak pesangon dari tempat mereka bekerja. Disnakerin agar dapat memfasilitasi dan mengkomunikasikan dengan pihak perusahaan secara baik-baik.
Jika ada hal-hal yang perlu penguatan, maka Komisi II juga siap untuk membantu melakukan mediasi kedua belah pihak.
“Kalau memang ada hal yang perlu untuk diskusi, nanti kita akan membuka mediasi kembali,” kata Anshori.
Bukan hanya terkait masalah itu saja, Anshori juga meminta Disnakerin untuk mengecek perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Tegal ini. Jangan sampai perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam perlindungan jaminan sosial.
“Kita minta Disnakerin juga untuk mengecek perusahaan. Jangan sampai ada pekerja yang tidak terlindungi jaminan sosial, utamanya BPJS Ketenagakerjaan,” kata Anshori.
Pihaknya juga akan melakukan kunjungan ke lapangan. Untuk mengecek perusahaan-perusahaan apakah ada yang belum mendaftarkan para pekerjanya ke dalam jaminan sosial. (Red3/Umum).
Editor : Irene Indah