Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Dihimbau Tidak Bikin Aturan Sendiri
TEGAL – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang akan bertugas pada Pemilu 2024 mendatang Diimbau untuk tidak membuat aturan sendiri yang bersebrangan dengan kebijakan pusat.
Hal itu ditegaskan oleh Komisioner KPU Jateng Ikhwanudin, saat memberikan pembekalan terhadap 20 anggota PPK Kota Tegal terlantik di Hotel Bahari Inn, Rabu 4 Januari 2023 siang.
Ikhwanudin juga mengingatkan agar seluruh anggota PPK dalam menjalankan tugas harus dilakukan secara profesional. Menurut Ikhwanudin, untuk menjadi anggota PPK bukan perkara mudah. Semua kandidat calon anggota PPK melalui tahapan yang rumit.
“Oleh karena itu, bekerjalah sesuai dengan aturan yang ada dan lakukan tugas sebagai PPK secara profesional,” ujarnya.
Anggota PPK juga dapat memahami tentang hirarki kelembagaan sebagai penyelenggara pemilu, yang bersifat struktural ke atas. Maka segala aturan dan kebijakan harus disesuaikan dengan aturan atau kebijakan di atasnya.
Selain itu, PPK harus dapat melaksanakan tugasnya dengan tuntas dan menjalin sinergi dengan lembaga lain di tingkat Kecamatan. Komisioner KPU Kota Tegal, Tomas Budiono mengatakan, bahwa PPK yang dilantik ada 20 orang dan itu hasil seleksi dari 259 pendaftar pada November 2022 lalu.
Menurutnya, PPK merupakan kepanjangan tangan dari KPU yang akan bertugas dalam urusan Pemilu di tingkat Kecamatan.
“Tugas yang dilaksanakan PPK adalah instruksi dari KPU, maka PPK tidak bisa membuat kebijakan sendiri yang bersebrangan dengan instruksi KPU berdasarkan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku,” tegas Tomas.(Red3/Umum)
Editor : Irene Indah