Djoko Gunawan Resmi Jadi Pelaksana Harian Bupati Brebes

DIBENARKAN : Kepastian penunjukan Sekda Brebes Djoko Gunawan sebagai Plh juga dibenarkan oleh Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansyah.(BeeNews.id/doc)

BREBES – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengangkat Pelaksana Harian (Plh) untuk Kabupaten Brebes yang memasuki Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada 4 Desember 2022 hari ini.

Dengan berdasarkan surat dengan Nomor 131/0019576 yang ditandatangani Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebutkan:

Yang pertama, berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena berakhir masa jabatannya.

Yang kedua, berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Ditegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(3), Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan Presiden mengangkat Penjabat Kepala Daerah.

Dan yang terakhir yakni, sehubungan hal tersebut, guna menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Brebes, agar Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes (Sdr. Ir. JOKO GUNAWAN, MT) melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Brebes untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Brebes sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati Brebes.

Kepastian penunjukan Sekda Brebes Djoko Gunawan sebagai Plh juga dibenarkan oleh Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansyah.

“Betul mas, Plh Bupati Brebes pak Sekda Djoko Gunawan,” kata Heri Fitriansyah. (Red3/Pemerintahan).

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,451