Pria Di Brebes Ditahan Usai Gelapkan Sepeda Motor Milik Temannya.

DIAMANKAN : Kanit Reskrim Polsek Bulakamba, Aiptu Kusnanto mengatakan, tersangka dijebloskan ke penjara lantaran menggelapkan sepeda motor milik rekannya. Pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Pasarbatang Brebes saat melakukan transaksi.(BeeNews.id/ZuhudBudiaji).

BREBES – Unit Reskrim Polsek Bulakamba membekuk seorang pria yang gelapkan sepeda motor milik temannya. Tersangka adalah UM (39), warga Desa Klampok, Kecamatan Wanasari Brebes harus dijebloskan ke penjara, Jumat 5 Agustus 2022.

Tersangka UM mengaku dirinya terpaksa melakukan penggelapan sepeda motor milik temannya lantaran terdesak kebutuhan.

Ia menjual sepeda motor yang dipinjamnya untuk mengganti kerusakan mobil milik temannya yang lain.

Awalnya ia meminjam mobil milik temannya, namun saat digunakan ternyata terlibat kecelakaan.

“Saya meminjam motor milik teman saya di Desa Grinting. Kemudian saya jual Rp.2,5 juta ke penadah yang berada di Pasarbatang, Brebes,” katanya.

Dari hasil penjulan motor itu, lanjut UM, digunakan untuk mengganti kerusakan mobil milik temannya yang terlibat kecelakaan.

Ia mengaku baru terlibat kasus penggelapan lantaran terdesak kebutuhan harus mengganti kerusakan mobil yang dipinjamnya.

“Baru kali ini saya melakukan ini. Ini saja karena terpaksa untuk mengganti kerusakan mobil milik teman saya yang rusak karena kecelakaan,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bulakamba, Aiptu Kusnanto mengatakan, tersangka dijebloskan ke penjara lantaran menggelapkan sepeda motor milik rekannya.

Pelaku berhasil diamankan di Kelurahan Pasarbatang Brebes saat melakukan transaksi. Dari hasil pengembangan kasusnya, tersangka ternyata bukan kali ini saja melakukan aksi serupa.

Advertisements

Bahkan tersangka juga telah menggelapkan sepeda motor milik temannya yang lain. Ia juga sempat meminjam uang Rp.1 juta ke temannya dengan dalih untuk menebus motor yang telah digadainya itu.

“Atas perbuatannya, hari ini tersangka kami gelandang ke Rutan Polres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam Pasal 378 dan atau 372 ancaman maksimal kurungan 4 tahun penjara,” pungkasnya.(Red3/Umum)

Editor : Irene Indah

TAG :,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 122,874