Walkot : Pemkot Lakukan Manajemen Kas dalam Penempatan Kas Daerah
TEGAL – Pemerintah Kota Tegal dalam melaksanakan penempatan Kas Daerah telah melakukan manajemen kas. Yaitu dengan tidak menempatkan kas dalam giro secara keseluruhan, namun sebagian saja sesuai kebutuhan kas yang akan digunakan dalam waktu dekat, sementara sisanya ditempatkan dalam bentuk deposito.
“Hal ini dilakukan karena pendapatan bunga yang diperoleh dari deposito lebih tinggi dibandingkan dengan bunga dari jasa giro, dengan demikian dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menjawab usulan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengenai usulan agar penyimpanan sebagian Kas Daerah Milik Pemerintah Kota Tegal, yang sebelumnya disimpan dalam bentuk giro, untuk mendapatlan potensi pendapatan bertambah agar disimpan dalam bentuk deposito.
Usulan tersebut berasal dari tiga fraksi, salah satunya dari Fraksi PKB, yang dikemukakan dalam Pandangan Umum Fraksi di Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Rabu (22/6/2022).
Wali Kota menanggapi usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal pada acara penyampaian pokok-pokok jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal Terhadap Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal tahun anggaran 2021, Senin (4/7/2022) di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal.
Menanggapi usulan yang sama oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS), Dedy Yon menyampaikan mengenai penempatan Kas Daerah pada giro per 31 desember 2021, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 131 ayat (2) disebutkan bahwa deposito dan/atau investasi jangka pendek harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 31 Desember.
Sehingga dengan demikian maka saldo kas daerah yang tercatat dalam giro per 31 Desember 2021 sebesar Rp 93.767.421.662,00.
Sedangkan yang berkenaan dengan dorongan fraksi PKS kepada Pemerintah Kota Tegal untuk menempatkan dana di Bank Syariah maupun instrumen penempatan dana syariah, Wali Kota menjelaskan bahwa penempatan dana sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa pemerintah daerah melakukan penempatan kas daerah dalam bentuk deposito pada bank yang ditunjuk sebagai penempatan RKUD yang menjadi bank persepsi atau bank pembangunan daerah, untuk itu Pemerintah Kota Tegal hanya bisa menempatkan dana pada Bank Jateng sebagai bank penempatan RKUD.
Sementara, terkait usulan dari Partai Amanat Nasional terkait Saldo Kas Giro BLUD RSUD Kardinah untuk di depositokan, Dedy Yon menjelaskan bahwa Saldo Kas BLUD RSUD Kardinah per 31 Desember 2021 sejumlah Rp 37.438.448.948,00, adalah silpa tahun 2021 yang akan dipergunakan untuk membayar hutang belanja 2021 yang telah diverifikasi oleh BPK sebesar Rp 36.226.092.471,00 . Sehingga dalam kurun waktu tahun 2021 silpa tidak bisa di depositokan.
Dedy Yon menambahkan bahwa hal tersebut sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD pasal 95 ayat (4) bahwa pemanfaatan Silpa BLUD dalam tahun anggaran berikutnya dapat digunakan sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah