8 Partai Politik Akan Diverifikasi Faktual, Warga Brebes Siap-siap Didatangi Petugas KPU
BREBES – Dari 18 partai politik yang telah diumumkan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI, 8 parpol diantaranya akan dilakukan verifikasi faktual di wilayah Kabupaten Brebes, demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Brebes, M. Riza Pahlevi, S.IP. MH. pada pembukaan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Hotel Grand Dian Brebes, Sabtu (15/10).
Sebetulnya, kata Riza, ada 9 partai yang dilakukan verifikasi faktual di wilayah Kabupaten Brebes, namun ada satu partai yang tidak memiliki kepengurusan ataupun keanggotaan di wilayah Kabupaten Brebes. Jadi hanya 8 parpol saja yang dilakukan verifikasi faktual, imbuh Riza.
Lebih lanjut, Riza menyampaikan bahwa verifikasi faktual akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Oktober 2022. Selama 2 hari pertama yaitu tanggal 16 Oktober sampai 17 Oktober 2022, parpol akan diverifikasi terkait kepengurusannya, mulai dari struktur kepengurusannya, keterwakilan perempuan didalamnya dan domisili keberadaan kantornya.
“Untuk itu, dimohon kepada masing-masing pengurus parpol agar memastikan bisa hadir di masing-masing kantornya pada saat verifikasi nanti,” kata Riza kepada perwakilan parpol yang hadir pada rakor tersebut.
Sementara itu, menurut Ita Listiana Ningsih, S.Pd. dari Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Brebes, tahap verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya diperuntukkan bagi partai politik baru dan parpol peserta Pemilu 2019 yang belum memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Selain diverifikasi kepengurusannya, lanjut Ita Listiana, verifikasi faktual juga akan mencocokan kebenaran keanggotaannya yang telah didaftarkan oleh parpol masing-masing.
Rata-rata jumlah keanggotaan yang telah dilaporkan oleh 8 parpol tadi adalah 1.200 sampai 1.600 anggota. Jadi, KPU Kabupaten Brebes akan memeriksa sampel keanggotaan parpol rata-rata berjumlah 290 sampai dengan 300 orang per parpol.
“Dijadwalkan verifikasi faktual keanggotaan mulai tanggal 18 Oktober hingga 4 November 2022,” kata Ita.
Pada saat verifikasi faktual keanggotaan inilah nantinya warga Brebes akan didatangi oleh petugas KPU Kabupaten Brebes beserta tim. Warga Brebes yang nantinya didatangi harus bisa menunjukkan KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol yang dimaksud.
Nama-nama warga yang dijadikan sampel akan ditentukan oleh KPU RI, kata Ita. Karena itu, masyarakat Kabupaten Brebes jangan kaget apabila mulai 18 Oktober besok akan didatangi oleh tim dari KPU Kabupaten Brebes.
Dan jika hasil verifikasi faktual nanti ada parpol yang tidak memenuhi syarat, maka akan ada verifikasi perbaikan, ujar Ita.
Sementara itu di kesempatan sebelumnya, menurut Anggota KPU Divisi SDM dan Litbang Provinsi Jawa Tengah M. Taufiqurrahman, S.T. jika ada warga atau masyarakat yang merasa bukan anggota parpol namun namanya tercantum atau dicantumkan sebagai anggota parpol untuk segera melaporkan ke KPU kabupaten untuk ditindaklanjuti oleh petugas.
“Jika ada warga Brebes yang namanya dicantumkan sebagai anggota parpol padahal tidak merasa, segera laporkan ke KPU Kabupaten Brebes,” kata Taufiqurrohman.
Selain para pengurus parpol calon peserta pemilu 2024, rakor juga dihadiri oleh OPD terkait dan perwakilan dari paguyuban kepala desa se-Kabupaten Brebes. (Red4/Organisasi)
Editor : Nur Hayati