67 PPPK Formasi Non Guru Pemkot Tegal Terima SK
TEGAL – Sebanyak 67 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Formasi tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal menandatangani Perjanjian Kerja dan menerima Surat Keputusan (SK) PPPK Non Guru Formasi tahun 2021, Rabu (23/2/2022) di Ruang Adipura, Komplek Balai Kota Tegal.
PPPK Formasi Non Guru tersebut menerima Surat Keputusan Wali Kota Nomor 810/007.K/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pengangkatan Pegawai PPPK untuk jabatan fungsional non guru di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal Formasi tahun 2021.
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi berpesan agar setelah resmi menjadi tenaga PPPK untuk terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika selaku PPPK yang melekat pada diri sendiri.
“Kepada 67 PPPK yang baru menerima SK, Saya punya empat pesan khusus kepada Saudara. yakni, memiliki komitmen dan moralitas serta tanggung jawab profesi sebagai PPPK, disiplin dan etos kerja yang tinggi, memahami tupoksi dan kewenangan instansi, kemudian, memiliki pengetahuan dan wawasan serta mampu bekerjasama dalam tugas-tugas sebagai aparatur negara,” pesan Wali Kota yang di bacakan Johardi.
Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Tegal, Ilham Prasetyo dalam laporannya menyampaikan bahwa sebetulnya formasi PPPK Non Guru tahun 2021, yang diusulkan sebanyak 168 formasi, dan disetujui oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) sebanyak 121 formasi.
Formasi tenaga PPPK Nonguru tahun 2021 tersebut didaftar oleh 930 pelamar. Sedangkan peserta yang lulus seleksi administrasi 417 orang dan peserta yang mengikuti tes seleksi kompetensi PPPK sebanyak 391.
Dari sejumlah peserta yang mengikuti tes, sebanyak 67 orang yang lolos tes seleksi kompetensi PPPK.
“PPPK yang pada hari ini menandatangani perjanjian dan menerima SK Wali Kota sebanyak 67 orang. dengan rincian berdasarkan formasi, Tenaga Kesehatan 56 orang, formasi Tenaga Teknis sebanyak 11 orang, dan jika berdasarkan pendidikan terdiri dari Sarjana 13 orang dan 54 orang dari sumber Diploma III,” papar Ilham.
Penandatangan perjanjian kerja dilakukan oleh Wali Kota Tegal dan PPPK Non Guru dengan masa perjanjian kerja selama 5 tahun. Dan dalam hal ini Wali Kota telah mendelegasilan wewenang dan kuasa kepada Kepala BKPPD Kota Tegal, untuk menandatangani perjanjian kerja tersebut.
“Cara bersyukurnya adalah dengan menunjukan kinerja yang baik, loyal kepada pimpinan dan mematuhi semua peraturan yang ada,” pungkas Ilham.
(Red2/Pemerintahan)
Editor : Irene Indah