3 Raperda Baru di Tegal Siap Dibahas, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok

SUASANA: Suasana Rapat paripurna DPRD Kota Tegal yang membahas penjelasan tiga Raperda penting, salah satunya tentang Kawasan Tanpa Rokok.(BeeNews.id/Wildan Rizkiyadi)

TEGAL – Kota Tegal kembali jadi sorotan usai DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) mengumumkan akan segera membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) terbaru. Salah satunya yang cukup menarik perhatian masyarakat adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Rapat paripurna DPRD Kota Tegal yang digelar pada Kamis (18/9/2025) siang menjadi momen penting. Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kusnendro bersama para wakilnya, serta dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tazkiyyatul Muthaminnah, Sekda Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, jajaran OPD, camat, hingga lurah.

Dalam penyampaiannya, Wali Kota Dedy Yon menjelaskan ada tiga Raperda mendesak yang akan dibahas tahun ini. Pertama, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal yang disusun untuk menyesuaikan perkembangan hukum, teknologi, dan kebutuhan masyarakat akan layanan perbankan yang lebih baik.

Tujuannya jelas, yakni memperluas akses keuangan bagi masyarakat, mendorong pembiayaan UMKM, serta menciptakan tata kelola perusahaan yang transparan dan sehat agar mampu memberikan keuntungan bagi daerah.

Raperda kedua adalah Kawasan Tanpa Rokok, yang diharapkan mampu memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Selain itu, aturan ini juga diharapkan bisa mengurangi angka perokok pemula serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.

Raperda ketiga yaitu Ketahanan dan Keamanan Pangan. Aturan ini dinilai penting karena beberapa komoditas pangan di Tegal masih belum mencukupi kebutuhan warga. Melalui peraturan baru, pemerintah ingin memperkuat ketersediaan, keterjangkauan, serta distribusi bahan pangan agar lebih merata dan berkelanjutan.

Menurut Dedy Yon, ketiga Raperda tersebut hadir sebagai jawaban atas tantangan nyata yang dihadapi masyarakat Kota Tegal. Mulai dari kebutuhan layanan perbankan yang modern, perlindungan kesehatan dari rokok, hingga ketersediaan pangan yang memadai.

“Dengan adanya Raperda ini, kita ingin masyarakat Tegal bisa lebih sehat, sejahtera, dan terlindungi,” tegasnya.

Langkah Pemkot dan DPRD Tegal ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Banyak yang menilai aturan tersebut akan membawa perubahan positif, terutama dalam meningkatkan kualitas hidup warga.
(Red1/Umum)

Editor : Indah Setiawati

TAG :, , ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 129,590