2 Polisi Gadungan dan Begal Motor Pelajar di Brebes Diamankan Polisi

DIAMANKAN : Polisi telah mengamankan puluhan barang bukti berupa sejumlah sepeda motor, handphone, pistol mainan, hingga pakaian ala polisi resmob dan saat ini kedua tersangka sudah diamankan pihak kepolisian Brebes.(BeeNews.id/ZuhudBudiaji).

BREBES – Baru-baru ini 2 Polisi gadungan di Brebes dibekuk oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes. Selain mengaku sebagai polisi, kedua pelaku tersebut melakukan aksi begal dengan sasaran para pelajar.

Dea Tugiayar alias Rizal dan Fery Fernandes merupakan pelaku begal yang menjadi polisi gadungan. Saat beraksi, kedua polisi gadungan ini menodongkan pistol mainan untuk menakut-nakuti korban.

Aksi mereka selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Ketanggungan, Kersana, Tanjung, Losari, hingga di perbatasan Kabupaten Cirebon.

Para pelaku pun tak segan menganiaya korban jika tak menuruti permintaanya. Karena kedua pelaku mengenakan pakaian sipil ala tim Resmob.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto mengatakan, kedua polisi gadungan ini ditangkap setelah melakukan aksinya di Desa Rungkang Kecamatan Losari, Brebes. Saat itu, kata dia, pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban, Iqbal Firmansyah.

Saat ditangkap pelaku mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa menghadiahi timah panas di kedua kaki pelaku. Mereka pun sempat dilarikan ke IGD RSUD Brebes untuk pengobatan.

“Para pelaku ini menghentikan sepeda motor korban sambil berteriak mengaku polisi. Pelaku yang berboncengan ini menodongkan pistol mainan kepada korban,” kata Faisal Febrianto saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (13/7).

Selama menjalankan aksi begal, para pelaku pun merampas 8 unit sepeda motor. Keduanya juga merampas barang berharga korban, seperti handphone dan lainnya.

“Kalau korban tidak menyerahkan barang berharganya, korban dianiaya oleh para pelaku,” ujar dia.

Saat ini, lanjutnya, polisi telah mengamankan puluhan barang bukti berupa sejumlah sepeda motor, handphone, pistol mainan, hingga pakaian ala polisi resmob.

Advertisements

“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan. Kami melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa penadah barang rampasan sepeda motor berbagai jenis ini,” ungkapnya.

Sementara itu, salah satu pelaku Dea Tugiayar alias Rizal mengaku mencari mangsa para pelajar yang melintas di jalan. “Hasil rampasan dijual ke penadah terus hasilnya dibagi dua,” aku Dea Tugiayar.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP. Adapun ancaman hukumannya maksimal selama 9 tahun penjara. (Red3/Umum).

Editor : Irene Indah

TAG :, ,
Statistik Situs
  • Total halaman dikunjungi: 123,437